Perseteruan Keluarga Besar Agus Ghani Gerhana dan Pemkot Banjarbaru Berlanjut: Tuduhan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Wewenang Diungkap

IMG-20240916-WA0008

Bidik News, Banjarbaru – Konflik antara keluarga besar Agus Ghani Gerhana (63) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru masih terus berlanjut, meski kepolisian telah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) terhadap Joni Frimagani SE, yang sebelumnya dituduh melakukan perzinahan. Putusan SP3 ini dikeluarkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup dan hasil visum menunjukkan negatif.

Perseteruan semakin memanas setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memutuskan untuk membatalkan keputusan Walikota Banjarbaru terkait pemberian sanksi kepada Joni Frimagani. Dalam putusan nomor 7/G/2024/PTUN.BJM, PTUN memerintahkan pencabutan sanksi yang diberikan oleh Walikota Banjarbaru terhadap Joni, yang sebelumnya dianggap bersalah atas dugaan perselingkuhan dengan istrinya, Heldawati (39), yang dilaporkan oleh suami Heldawati, Feddy Wandita Setiawan (41).

Feddy sendiri telah mencabut laporannya setelah perdamaian tercapai, namun keputusan sanksi terhadap Joni tetap berjalan. Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti, bersama Kabag Hukum Setdako Banjarbaru, GS, bahkan mengajukan kasasi atas putusan PTUN tersebut.

Agus Ghani Gerhana, ayah dari Joni, menuding bahwa kasus yang menimpa anaknya sarat dengan muatan politis dan sentimen pribadi dari Pemkot Banjarbaru. Ia menyebut bahwa Pemerintah Kota tidak memberikan pembelaan yang layak kepada anak buahnya yang tidak terbukti bersalah.

“Ini semua karena sentimen dan kebencian dari oknum-oknum di Pemkot Banjarbaru. Saya akan terus memperjuangkan keadilan untuk anak saya,” ujar Agus dengan nada tegas.

Keluarga besar Joni Frimagani berencana melaporkan GS dan oknum Pemkot lainnya ke Polda Kalimantan Selatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka juga menuntut pemulihan nama baik Joni serta hak-haknya sebagai ASN.

Pakar hukum yang mendukung keluarga Agus Ghani juga menyoroti adanya dugaan “demosi” atau pemindahan jabatan yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas. Joni Frimagani sendiri mengaku siap menempuh jalur hukum lebih lanjut, meski Pemkot Banjarbaru terus berupaya melakukan kasasi.

“Di atas langit masih ada langit. Yang salah akan tetap menerima balasannya,” pungkas Joni Frimagani. (Nd_234)

 

error: Content is protected !!