Putusan Komisi Informasi Kalsel: Keterbukaan Data Sertifikat Tanah Bermasalah Jadi Celah Keadilan bagi Masyarakat

IMG-20241015-WA0029~2

Bidik News, Banjarbaru – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan putusan penting yang membuka jalan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dalam kasus sengketa tanah. Putusan ini mengharuskan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru memberikan akses informasi publik terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7721 atas nama Erik Wibawa Setiawan, S.E., yang dipermasalahkan oleh pemohon, Mugdadi.

Melalui Putusan Nomor: 093/REG-PSI/Maret/2024 yang dikeluarkan pada 9 September 2024, Komisi memerintahkan pihak Termohon untuk menyerahkan fotokopi buku tanah dan sertifikat-sertifikat terkait, termasuk SHM No. 893 atas nama Amat Bin Salim, yang dianggap menjadi dasar penerbitan SHM No. 7721.

Sengketa ini bermula ketika Mugdadi, dengan didampingi kuasa hukumnya Isai Panantulu Nyapil, SH., MH, meminta informasi publik terkait sertifikat tanah tersebut. Mugdadi menduga SHM No. 7721 digunakan untuk mengklaim tanahnya secara tidak sah. Kantor Pertanahan Banjarbaru menolak memberikan informasi dengan alasan kerahasiaan yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 32 Tahun 2021. Namun, Komisi Informasi memutuskan bahwa informasi ini seharusnya terbuka demi kepastian hukum.

Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Banjarbaru mengajukan keberatan atas putusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Mereka tetap berpegang pada alasan kerahasiaan dan mengklaim tidak dapat menemukan warkah (dokumen dasar) terkait sertifikat tanah yang diminta. Sementara itu, kuasa hukum Mugdadi terus mendorong agar informasi tersebut dibuka, terutama karena adanya ketidakjelasan asal-usul SHM No. 7721 yang diduga berasal dari SHM No. 893.

Putusan Komisi Informasi ini menjadi sorotan penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik, terutama dalam sengketa tanah yang kerap menjadi permasalahan bagi masyarakat. Isai Panantulu Nyapil, SH., MH menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan kepastian hukum bagi Mugdadi dan berharap transparansi ini menjadi preseden baik bagi kasus serupa di masa mendatang. (Nd_234,)

 

error: Content is protected !!