Bambang Tri Gunadi Klarifikasi Status Lahan: Bukan Pemilik, Hanya Pengelola
Bidik News, Banjarmasin – Dr Bambang Tri Gunadi, Owner PT Bimo Taksano Gono, memberikan penjelasan terkait polemik kepemilikan lahan yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa lahan yang selama ini dikelolanya bukan milik pribadi, melainkan hanya dikuasai secara fisik untuk keperluan pengelolaan dan penambangan.
“Lahan-lahan itu saya hanya menguasai, bukan memiliki. Surat yang saya pegang adalah surat penguasaan fisik, bukan kepemilikan. Hal ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelas Bambang.
Bambang juga menambahkan bahwa masyarakat yang sebelumnya menggarap lahan telah diberikan kompensasi dan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perusahaannya untuk mencegah pengangguran. Namun, setelah pengelolaan lahan diambil alih oleh pihak lain, banyak pekerja yang diberhentikan, sehingga program tersebut terhenti.
Selain itu, ia menekankan pentingnya program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dijalankan oleh PT Bimo Taksano Gono. Menurutnya, program ini menjadi syarat utama perpanjangan izin pengelolaan lahan. “Tanpa adanya program CSR, izin tidak akan bisa diperpanjang. Ini sudah tertuang dalam laporan evaluasi dari Dinas Kehutanan Provinsi,” tegasnya.
Bambang berharap pihak terkait dapat memahami perbedaan antara penguasaan dan kepemilikan lahan, serta mengapresiasi upaya yang telah dilakukan perusahaan dalam memberdayakan masyarakat lokal melalui program CSR. (Nd_234)