“HUSNUDZON” PILKADA MELALUI DPRD Oleh: Noorhalis Majid

Banjarmasin,bidiknews.my.id – Keraguan Pilkada melalui jalur manapun, disebabkan karena mental demokrasi sudah begitu rapuh.Sudah ada nilai dan prinsif dalam berdemokrasi, namun semuanya tidak dijalankan, bahkan dimanipulasi.

Benar bahwa prinsif tertulisnya, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Praktiknya, tidak langsung, tidak umum, tidak bebas, tidak rahasia, bahkan sangat tidak jujur, dan tidak adil.

Kalau prinsif tertulisnya sudah ada dan bagus, namun tidak dilaksanakan, maka di situlah yang dimaksud problem mental.

Akarnya ada pada integritas. Situasi pendukungnya disebabkan oleh rendahnya kesejahtraan dan pendidikan.

Sambil menata mental dan memulihkan integritas, maka kesejahtraan dan pendidikan harus dibenahi melalui pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Maka untuk sementara, dengan penuh ‘husnudzon’, biarlah Pilkada dilakukan melalui DPRD, sampai problem terkait mental, integritas, kesejahtraan dan pendidikan semakin membaik.

Pada saat itu, Pilkada harus kembali diserahkan kepada warga untuk memutuskannya.

Husnudzon pada DPRD, karena mereka sudah lebih dahulu sejahtera dan berpendidikan dari pada warganya sendiri.

Sehingga tidak mungkin kalap lupa diri dengan politik uang, atau membisu dengan politik sandera yang melibatkan penegak hukum.

Bersamaan itu dibuat aturan yang sangat ketat, terutama terkait syarat pencalonan, sehingga tidak boleh membeli semua partai untuk proses pemenangan.

Mesti ada batas minimal dan maksimal pencalonan. Misal, kalau minimalnya didukung 7 kursi, maka maksimalnya hanya boleh 10 kursi. Agar memberi kesempatan bagi calon lain untuk juga mengajukan diri.

Kalau tidak ada yang berani mengajukan diri, ditunda sampai ada yang berani maju bertarung.

Jangan beri peluang hadirnya kotak kosong, sebab sangat tidak bermutu dan tidak memenuhi kriteria pemilihan.

Pemilihnya juga mesti diperluas, bukan hanya anggota DPRD, namun ditambah dengan DPRD Provinsi dan DPR RI dapil wilayah tersebut, dan untuk pemilihan Gubernur, ditambah dari DPD RI.

Pengawasannya diserahkan kepada masyarakat sipil, terdiri dari Perguruan Tinggi, Ormas dan NGO.Dengan demikian, semoga akan lebih jujur, transparan, berkualitas dan lebih murah.

Namun sekali lagi, ini hanya sementara. Mana kala kesejahtraan, pendidikan, integritas dan mental sudah semakin baik, Pilkada dapat kembali diserahkan secara langsung kepada warga.

Sumber Informasi: Noorhalis Majid

Editor:Mega SWI

error: Content is protected !!