Jawaban Keberatan Kasus Sengketa Sertifikat Tanah di Banjarbaru, Mugdadi Ajukan Bukti Baru di PTUN Banjarmasin
Bidik News, Banjarbaru – 22 Oktober 2024, Kasus sengketa informasi publik mengenai sertifikat tanah kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Dalam jawaban atas keberatan yang diajukan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Mugdadi melalui kuasa hukumnya, Isai Panantulu Nyapil, SH., MH., menegaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian akibat ketidakjelasan data terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7721 atas nama Erik Wibawa Setiawan.
Mugdadi, yang sebelumnya memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, meminta agar Kantor Pertanahan Banjarbaru memberikan salinan lengkap dari SHM No. 7721 dan sertifikat pendukung lainnya. Permohonan ini diajukan untuk memastikan legalitas tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin kini memegang perkara sengketa informasi ini, di mana Mugdadi mempertanyakan legalitas SHM No. 7721 yang berasal dari penggabungan sertifikat sebelumnya atas nama H.M. Husni dan Amat bin Salim. Dengan mengajukan bukti baru terkait kejanggalan sertifikat, Mugdadi berharap mendapatkan kepastian hukum dan meluruskan status kepemilikan tanah tersebut.
Sidang ini akan menjadi perhatian publik karena melibatkan masalah pertanahan yang sensitif serta hak atas informasi publik yang diatur oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. (Nd_234)