Kasus Dugaan Pemalsuan Legalisir Ijazah Paket C Terungkap, Kuasa Hukum Tuntut Pengusutan Tuntas
BIDIK NEWS, BANJARMASIN – Kuasa Hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui, Amirudin Suat, mengungkapkan temuan baru terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada legalisir fotokopi ijazah Paket C milik Masripay, yang diterbitkan pada tahun 2010. Tanda tangan yang seharusnya milik Pak Adrian S.Pd, Ketua Yayasan, diduga telah dipalsukan. “Ini temuan yang mengejutkan. Tanda tangan pada dokumen tersebut bukan milik Pak Adrian, dan ini jelas melawan hukum,” kata Amirudin.
Amirudin menegaskan bahwa kasus ini semakin terbuka setelah Pak Adrian diperiksa sebagai saksi oleh Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan pada September 2024. Bukti kuat yang menunjukkan bahwa tanda tangan tersebut diduga dijiplak secara tidak sah memperkuat urgensi penyelidikan. “Pelakunya harus diusut dan dihukum,” tegasnya.
Masripay, pemilik ijazah tersebut, sempat diundang oleh pihak yayasan untuk memberikan klarifikasi, tetapi ia belum memenuhi panggilan tersebut. Menurut Amirudin, ketidakhadiran Masripay menimbulkan kecurigaan lebih lanjut atas kemungkinan adanya tindak pidana. “Sikap acuh tak acuh hanya memperburuk kecurigaan,” ungkapnya.
Legalisir ijazah ini menjadi sorotan karena digunakan sebagai persyaratan pencalonan anggota DPRD Tanah Bumbu pada 2024. Amirudin menjelaskan, “Keabsahan tanda tangan dalam legalisir adalah krusial. Jika terbukti palsu, pelaku dapat dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.”
Dalam menanggapi kasus ini, Amirudin menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Meskipun Masripay adalah pejabat publik, tidak ada yang kebal hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk LSM dan media,” tutup Amirudin. “Kebenaran akan mengalahkan kebohongan secepat apa pun kebohongan itu berlari,” tegasnya. (Amirudin Suat/Nawarin SH)