Kasus TPPU Rp40 Miliar di Banjarmasin: Gugatan Perdata Berlanjut, DidugaTergugat Ditahan Mabes Polri

oplus_0

oplus_0

Bidik News, Banjarmasin – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp40 miliar yang menyeret seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali memanas. Perselisihan antara pihak penggugat dan tergugat semakin intens setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Sidang kedua gugatan perdata yang digelar pada Kamis (12/12) di Pengadilan Negeri Kelas I Banjarmasin hanya dihadiri oleh kuasa hukum para pihak. Pihak penggugat menegaskan akan terus melanjutkan langkah hukum demi mendapatkan keadilan.

“Kami tetap akan melanjutkan upaya hukum sampai adanya pengakuan dan pembuktian yang benar-benar valid. Selain langkah perdata, kami juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan laporan ke Polri,” ujar Isai, perwakilan penggugat, usai sidang.

Ia juga menyoroti adanya tindakan pihak tertentu yang dinilai melampaui konteks permasalahan dan mengganggu proses mediasi. “Mediasi sudah kami coba, tetapi ada pihak yang justru berlebihan. Karenanya, kami mengambil langkah tegas,” tambahnya.

Isai menegaskan tidak ada deal deal apapun dalam sidang mediasi tersebut. Bahkan pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lain yang sejalan dengan laporan di Mabes Polri.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu pihak tergugat telah ditahan oleh Mabes Polri di Jakarta terkait dengan kasus ini. Hal ini menjadi salah satu alasan pihak penggugat terus berupaya mengawal proses hukum agar permasalahan ini dapat segera tuntas.

Kasus yang menyedot perhatian publik ini menjadi sorotan tidak hanya di Banjarmasin, tetapi juga di tingkat nasional. Banyak pihak berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan atas masalah yang sedang berlangsung. (Nd_234)

 

error: Content is protected !!