Kasus TPPU Rp40 Miliar: Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Ditahan, Sidang Mediasi Terus Bergulir

oplus_0

oplus_0

Bidik News, Banjarmasin – Kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp40 miliar yang menyeret mantan Kepala Cabang Pembantu salah satu bank syariah berinisial Mj terus bergulir. Tim Bareskrim Mabes Polri resmi menahan Mj untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan dan TPPU.

Kuasa hukum pihak penggugat, Isai Panantulu, S.H., M.H., dari Advis Law Firm, mengonfirmasi bahwa sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Banjarmasin tetap berlangsung meski Mj kini berada dalam tahanan. “Kami akan melanjutkan agenda mediasi. Jika tergugat tidak hadir, proses pembuktian akan dilakukan minggu depan,” ungkap Isai kepada awak media.

Menurut Isai, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mj menunjukkan pelanggaran serius. “Kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap regulasi perbankan dan tindak pidana pencucian uang. Namun, asas praduga tak bersalah tetap kami junjung hingga proses hukum selesai,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan transaksi mencurigakan senilai Rp40 miliar yang diajukan oleh pihak bank. Perselisihan antara penggugat dan tergugat kian memanas setelah mediasi sebelumnya gagal menghasilkan kesepakatan. Dalam sidang kedua gugatan perdata, penggugat menegaskan akan terus mengawal proses hukum demi menegakkan keadilan.

Publik menanti agenda pembuktian yang dijadwalkan minggu depan di PN Banjarmasin, yang diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini. Kejadian ini menjadi sorotan nasional, mencerminkan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana keuangan untuk menjaga integritas sistem perbankan Indonesia.

“Kasus ini adalah ujian bagi sistem hukum kita. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan, tidak hanya untuk klien kami tetapi juga untuk masyarakat luas,”tutup Isai. (DD)

 

error: Content is protected !!