Ketua Gepak Kalsel Anang Bidik: Bawaslu Harus Jaga Integritas, Sanksi DKPP Jadi Peringatan Serius
BIDIK NEWS, BANJARMASIN – Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kalsel, Anang Misran alias Anang Bidik, angkat suara terkait sanksi “Peringatan Keras” yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan. Anang menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan mengingatkan Bawaslu agar lebih menjaga integritas serta profesionalitas dalam mengemban tugas sebagai pengawas pemilu.
“Ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi Bawaslu Kalsel. Jika lembaga yang menjadi pengawas pemilu saja terbukti melanggar kode etik, bagaimana masyarakat bisa mempercayai proses pemilu ini?” ujar Anang Bidik.
Menurutnya, pengabaian terhadap aduan masyarakat dan tidak dilaksanakannya prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu mencerminkan lemahnya komitmen Bawaslu dalam menjunjung aturan yang berlaku. “Bawaslu harus introspeksi dan berbenah. Jangan sampai ini terulang kembali, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap demokrasi kita,” tambahnya.
Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi “Peringatan Keras” kepada Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono dan dua anggotanya, Muhammad Radini serta Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat. Mereka dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam beberapa perkara yang melibatkan kelalaian dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Keputusan ini, lanjut Anang, harus menjadi titik balik bagi Bawaslu Kalsel untuk meningkatkan profesionalitas dan menjaga marwah demokrasi di Kalimantan Selatan. “Pemilu yang adil dan jujur adalah hak setiap warga. Bawaslu harus memegang prinsip itu dengan teguh,” tegasnya.
Sementara itu Dr. Drs. AKHMAD MURJANI, M.Kes., S.H., M.H., mengatakan, Mantaaap, urusan Walikota di Banjarbaru, kenapa Bawaslu Provinsi Provinsi yang mengambil alih, aneh, tidak tahu diaturan. Seharusnya itu urusan Bawaslu kota Banjarbaru. (Nd_234)