MENAGIH KEHILANGAN HAK PILIH PILKADA KOTA BANJARBARU
Apa sanksinya bila ada yang dengan sengaja menghilangkan hak pilih seseorang dalam Pilkada? Padahal hak pilih tersebut bagian dari hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapatnya, dalam hal ini pendapat untuk menentukan pilihan dalam Pilkada.
Pasal 178 UU No 1 Tahun 2015 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Pasal tersebut awalnya tentu saja tertuju kepada orang atau pihak di luar penyelenggara, yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Sebab tidak menduga, penyelenggara yang semestinya bertugas memfasilitas terakomodirnya hak setiap orang untuk memilih, seketika melalui keputusannya, menyebab hak itu justru menjadi hilang.
Biasanya dalam banyak sanksi, kalau kesalahan tersebut dilakukan oleh orang atau institusi yang seharusnya menjaga agar kesalahan tidak terjadi, maka sanksinya akan lebih berat.
Penegak hukum yang melanggar hukum, sanksinya lebih berat dari warga biasa.
Ketika Pasal tersebut dirumuskan, mungkin juga tidak mengira, bahwa ada bentuk kehilangan hak memilih yang bersifat kolosal.
Kalau dihitung dari jumlah pemilih kota Banjarbaru, terdapat 195.819 pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilihnya.
Kalau pun dikurangi dengan pemilih yang sudah menentukan pilihannya dan dinyatakan sebagai suara sah berjumlah 36.135 pemilih, maka masih ada 159.684 pemilih yang kehilangan hak pilihnya.
Bisa dibayangkan, bila setiap warga yang kehilangan hak pilih menuntut keadilan atas haknya sesuai bunyi pasal 178 UU No 1 tahun 2015 tersebut, maka berapa besar sanksi yang harus ditanggung oleh penyelenggara?
Sumber Informasi: Noorhalis Majid
Editor: Mega